Pemerintah Terbitkan Pajak e-Commerce, Ojol Bernafas Lega

Jakarta Jakartaupdate.my.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan tentang pemungutan pajak e-commerce untuk pelaku usaha di platform digital. Namun, ojek online (ojol) tampaknya bernapas lega karena tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan pajak e-commerce.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), marketplace tidak memungut pajak penghasilan terkait dengan sejumlah transaksi, termasuk mitra ojek online. "Ojek online tidak dipungut pajak e-commerce dan termasuk dalam pengecualian," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.

Pengecualian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).

Selain ojol, beberapa lini usaha lain juga tidak dikenakan pajak e-commerce, seperti:

- Penjualan pulsa dan kartu perdana, karena sudah diatur dalam PMK 6/2021.
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, karena sudah memiliki aturan tersendiri.
- Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.

DJP telah berkomunikasi dengan marketplace dan akan menetapkan mereka sebagai pemungut pajak setelah mereka siap untuk implementasi. "Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE," kata Hestu.

Dengan demikian, ojol dapat terus beroperasi tanpa beban tambahan pajak e-commerce.

Berita Terkait

    Update Terkini

    -->