Cara Daftar Jaminan Kesehatan

JAKARTA UPDATE - Jakarta 

Peserta


Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :

  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
    • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
      1. Pegawai Negeri Sipil;
      2. Anggota TNI;
      3. Anggota Polri;
      4. Pejabat Negara;
      5. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
      6. Pegawai Swasta; dan
      7. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
        Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
    • Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
      1. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
      2. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
        Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
    • Bukan pekerja dan anggota keluarganya
      1. Investor;
      2. Pemberi Kerja;
      3. Penerima Pensiun, terdiri dari :
        • Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
        • Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
        • Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
        • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
        • Penerima pensiun lain; dan
        • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
      4. Veteran;
      5. Perintis Kemerdekaan;
      6. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
      7. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
  1. Pekerja Penerima Upah :
    • Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
    • Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
      1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
      2. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
  3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
  4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

Berita Terkait

    Update Terkini

    -->